Belajar Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang wajib dipatuhi. hak dan kewajiban ini tertuang dalam UUD Negara Republik Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan benar atas sesuatu atau menuntut sesuatu, derajat, atau martabat. Sementara itu, kewajiban adalah pekerjaan yang harus dilaksanakan, pekerjaan dan tugas menurut hukum atau segala sesuatu yang menjadi tugas manusia. Belajar tidak selamanya harus di kelas dan dengan guru bidang studi, tetapi pembelajaran juga bisa dilakukan diluar kelas dengan mengundang guru tamu atau lebih dikenal dengan Guest Teacher. Kegiatan Guest Teacher ini merupakan salah satu kegiatan rutin dan wajib dilakukan pada setiap pembelajaran dengan menyesuaikan tema dan guru tamu yang diundang. Dalam pelajaran PPKn adanya materi hak dan kewajiban warga negara di Indonesia.
Pada tanggal 20 September 2022 tepatnya hari selasa, kelas XII IPA dan IPS kedatangan guru tamu seorang dosen Sosiologi dari kampus Universitas Malikussaleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politi yaitu Bapak Dr. M. Nazaruddin, M. Si. Kegiatan tersebut berlangsung di perpustaan sekolah. Dalam kegiatan ini, Pak Nazar menyampaikan materi melalui PPT dan menjelaskan secara rinci kepada siswa terkait materi hak dan kewajiban. Dalam pembahasan awal mengajarkan makna terminologi dan epistemologi. Terminologi adalah dari mana suatu kata berasal sedangkan epistemologi berarti jika kita menggunakan suatu kata kita harus tau arti dan maknanya. Beliau memberikan pertanyaan kepada siswa dari manakah berasa kata “hak”. Siswa menjawab dengan antusias bahwasanya berasal dari bahasa Arab “haqq” yang berarti benar, nyata, pasti, tetap dan wajib. Seketika beliau terkagum-kagum dengan jawaban siswa dan beliau memberikan aplus kepada siswa karena memiliki wawasan yang luas.
Siswa mendengarkan materi yang diberikan dengan seksama karena materi yang disampaikan menyangkut hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. Beliau menceritakan tentang hubungan masyarakat bersifat impersonal (tidak bersifat pribadi) sehingga perlunya aturan dalam masyarakat. Dalam hubungan masyarakat yang luas, kewajiban diatur oleh lembaga yang disebut negara. Dimana negara adalah sebuah institusi yang mengatur kehidupan masyarakat agar terciptanya masyarakat yang aman, damai, dan tentram. Menciptakana kehidupan yang aman, damai dan tentram akan terwujud jika adanya partisipasi dari semua kalangan masyarakat. Pak Nazar juga menceritakan tentang kehidupan di lingkungan keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak, dimana kewajiban ayah adalah memenuhi semua kebutuhan keluarganya, kewajiban Ibu adalah patuh kepada suami dan mendidik anak, sedangkan kewajiban anak adalah patuh kepada orang tua. Setelah berakhirnya penyampaian materi, tibalah sesi yang ditunggu oleh siswa yaitu sesi tanya jawab, terlihat dari banyaknya siswa yang mengangkatkan tangan dan bersiap-siap mengajajukan pertanyaan maka dapat saya simpulkan bahwa siswa mengikuti kegiatan ini dengan penuh semangat dan fokus. Materi yang di sampaikanpun sangat menarik perhatian siswa untuk bertanya.
Ada beberapa siswa yang bertanya, yaitu Wildya (XII IPS) memberikan 3 (tiga) pertanyaan, Aryanda (XII IPA), Muhammad Raihan (XII IPA), Syalfina (XII IPA), Amey (XII IPA) dan Zuhra (XII IPA). Pertanyaan yang diberikan meliputi bagaimana jika ada orang tua yang tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarganya, bagaimana jika suatu instansi melakukan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, adakah hukuman lain yang diberikan kepada pelaku pelanggaran selain hukuman penjara ataupun denda. Pak Nazar yang sedari tadi mengamati begitu banyak siswa yang bertanya tersenyum dan bangga kepada siswa yang aktif dalam kegiatan tersebut. Dari raut wajahnya terlihat sudah tidak sabar untuk menjawab semua pertanyaan.
Satu persatu beliau merespon setiap pertanyaan siswa dengan jawaban yang realita di kehidupan nyata. Jika dalam suatu keluarga ada orang tua yang tidak mampu kebutuhan keluarga misalnya hak seorang anak yaitu mendapatkan tempat tinggal yang layak dan nyaman, maka kewajiban tersebut diserahkan kepada negara dengan memberikan bantuan sosial. Namun apabila negara tidak mampu memberikan bantuan karena banyaknya penduduk Indonesia dan luasnya wilayah Indonesia, maka masalah tersebut dikembalikan kepada warga negara. Pak Nazar juga menceritakan setiap orang harus melakukan kewajibannya agar orang lain bisa mendapatkan haknya. Contohnya seperti lalu lintas di jalan Sekolah Sukma Bangsa, adanya tim khusus yang membantu berjalannya lalu lintas yang aman dan nyaman. Dalam kasus ini ada sebagian orang yang harus mendapatkan haknya untuk bisa menikmati nyaman dan aman berlalu lintas, nah disisi lain ada yang harus melaksanakan kewajibannya untuk memberhentikan kendaraannya agar yang lain mendapatkan haknya. Diperlukan keseimbangan antara hak dan kewajiban antar sesama masyarakat.
Ada dua proses orang yang melakukan pelanggaran, setiap orang yang melakukan pelanggaran akan di hukum dengan cara materi ataupun fisik. Tetapi dalam masyarakat modern hukuman diberikan dalam bentuk pembelajaran. Hukuman/sanksi yang diberikan kepada pelaku pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban tidak selamanya mendapatkan hukuman penjara ataupun denda, tergantung pada besarnya masalahnya tersebut, ada juga hukuman yang diberikan dalam bentuk sanksi sosial dari masyarakat. Sebagai warga negara yang patuh akan hukum yang berlaku, kita perlu melakukan interaksi dengan orang lain (jaringan pengaman sosial). Kepedulian sosial sangat penting dalam kehidupan dalam bermasyarkat. Sanksi sosial dapat berupa social distrust yaitu hilangnya kepercayaan masyarakat pada seseorang ataupun suatu instansi yang melakukan pelanggaran. Siswa bertepuk tangan setelah mendengarkan semua jawaban dari setiap pertanyaan dengan sempurna. Saya melihat siswa begitu puas dengan semua penjelasan yang beliau sampaikan, terlihat dari senyuman yang penuh bahagia terpancar dari wajah generasi bangsa yang beretika apalagi diberikan cendera mata berupa gantungan kunci dari perpustakaan sebagai rasa terimakasih kepada siswa yang bertanya.
Kegiatan ini juga memberikan manfaat kepada saya sebagai seorang pendidik. Sesuai dengan motto Sekolah Sukma Bangsa At School That Learn yaitu sekolah adalah tempat belajar dimana seluruh warga sekolah dituntut untuk selalu belajar. Menjadi guru bukan berarti saya sudah sempurna, namun saya juga masih perlu belajar banyak hal. Disini saya menemukan wawasan baru terkait kewajiban warga negara yang dilakukan oleh sekumpulan orang untuk memenuhi hak warga negara yang belum terpenuhi. Seperti bantuan rumah untuk dhuafa, nah dalam kasus ini ada sekelompok yang berkompenten dibidang sosial membuat program bantuan rumah dhuafa kepada warga yang belum memiliki rumah layak huni dengan syarat memiliki tanah pribadi, jika warga tersebut tidak memiliki tanah, maka warga negara yang mempunyai kelebihan rezeki berpatungan untuk membeli tanah agar bisa dibangun rumah dhuafa yang layak huni. Saya merasa bersyukur karena dengan adanya kesadaran tersebut maka kita semua dapat menikmati hak dan kewajiban yang seimbang dan menciptakan kehidupan yang sejahtera bagi setiap warga negara. Diakhir kegiatan, kami melalukan sesi foto bersama dan penyerahan sertifikat sebagai rasa terimakasih atas ilmu yang telah diberikan.
By : Riska Pristiani, S. Sosio. (Guru PKn SMA Sukma Bangsa Lhokseumawe)