Back

INFORMASI PENDAFTARAN ULANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

TAHUN PELAJARAN 2024-2025

SEKOLAH SUKMA BANGSA LHOKSEUMAWE

 

  1. Daftar Peserta Didik Baru yang dinyatakan Lulus dapat diakses melalui tautan berikut Pengumuman PPDB.
  2. Persyaratan Pendaftaran Ulang
    • Daftar ulang Gelombang 2 mulai tanggal 4 – 8 Maret 2024
    • Proses pendaftaran ulang dapat dilakukan pada jam kerja, yaitu pukul 08.00-12.00 WIB dan 14.00 – 15.30 WIB.
    • Alur daftar ulang:
      • Mengisi Formulir Biodata Siswa, Biodata Dapodik, Pakta Integritas Orang Tua dan Pakta Integritas Siswa secara online yang tersedia pada tautan Daftar Ulang PPDB-2024
      • Melengkapi berkas dan menggunakan stofmap. SD (Merah), SMP (Kuning), SMA (Biru).
      • Mencetak formulir yang telah diisi (poin pertama) dan menyerahkan formulir tersebut beserta berkas tambahan lainnya kepada Petugas Piket PPDB.
      • Menyelesaikan biaya administrasi di ruang Tata Usaha (TU) Sukma Bangsa Lhokseumawe. (silahkan cek pada menu “Biaya” atau pada tautan https://lhok.sukmabangsa.sch.id/biaya-pendaftaran/
      • Menyelesaikan biaya seragam sekolah dan atribut lainnya serta menentukan ukuran baju olahraga dan bakal baju di koperasi Sekolah Sukma Bangsa Lhokseumawe.
      • Melengkapi berkas yang meliputi:
        • Surat Keterangan Aktif sebagai siswa kelas VI (enam) bagi calon siswa SMP dan siswa kelas IX (sembilan) bagi calon siswa SMA
          *Khusus bagi calon siswa yang berasal dari SD dan SMP Sukma Bangsa Lhokseumawe, Surat Keterangan Aktif tidak perlu dilampirkan
        • Fotokopi Kartu NISN sebanyak 3 lembar
        • Fotokopi Akta Kelahiran sebanyak 3 lembar
        • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 3 lembar
        • Bukti sudah mengisi Biodata Daftar Ulang secara Online (Print Out)
        • Pakta Integritas Orang Tua yang sudah ditanda tangani di atas materai 10.000,-
        • Pakta Integritas Siswa yang sudah ditanda tangani di atas materai 10.000,-
        • Slip Biaya Partisipasi dan Biaya BPP bulan Juli 2024 (cukup menunjukkan bukti pembayaran kepada petugas piket.
        • Fotokopi slip pelunasan BPP sampai bulan Juni 2024 (khusus bagi siswa yang berasal dari SD dan SMP Sukma Bangsa Lhokseumawe)
  3. Jika calon siswa tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri.
  4. Bagi peserta yang “Lulus Cadangan” akan dihubungi oleh panitia jika peserta yang “Lulus Utama” mengundurkan diri atau tidak melakukan daftar ulang pada batas waktu yang ditentukan.