INFORMASI PENDAFTARAN ULANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
TAHUN PELAJARAN 2024-2025
SEKOLAH SUKMA BANGSA LHOKSEUMAWE
- Daftar Peserta Didik Baru yang dinyatakan Lulus dapat diakses melalui tautan berikut Pengumuman PPDB.
- Persyaratan Pendaftaran Ulang
- Daftar ulang Gelombang 2 mulai tanggal 4 – 8 Maret 2024
- Proses pendaftaran ulang dapat dilakukan pada jam kerja, yaitu pukul 08.00-12.00 WIB dan 14.00 – 15.30 WIB.
- Alur daftar ulang:
- Mengisi Formulir Biodata Siswa, Biodata Dapodik, Pakta Integritas Orang Tua dan Pakta Integritas Siswa secara online yang tersedia pada tautan Daftar Ulang PPDB-2024
- Melengkapi berkas dan menggunakan stofmap. SD (Merah), SMP (Kuning), SMA (Biru).
- Mencetak formulir yang telah diisi (poin pertama) dan menyerahkan formulir tersebut beserta berkas tambahan lainnya kepada Petugas Piket PPDB.
- Menyelesaikan biaya administrasi di ruang Tata Usaha (TU) Sukma Bangsa Lhokseumawe. (silahkan cek pada menu “Biaya” atau pada tautan https://lhok.sukmabangsa.sch.id/biaya-pendaftaran/
- Menyelesaikan biaya seragam sekolah dan atribut lainnya serta menentukan ukuran baju olahraga dan bakal baju di koperasi Sekolah Sukma Bangsa Lhokseumawe.
- Melengkapi berkas yang meliputi:
- Surat Keterangan Aktif sebagai siswa kelas VI (enam) bagi calon siswa SMP dan siswa kelas IX (sembilan) bagi calon siswa SMA
*Khusus bagi calon siswa yang berasal dari SD dan SMP Sukma Bangsa Lhokseumawe, Surat Keterangan Aktif tidak perlu dilampirkan - Fotokopi Kartu NISN sebanyak 3 lembar
- Fotokopi Akta Kelahiran sebanyak 3 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 3 lembar
- Bukti sudah mengisi Biodata Daftar Ulang secara Online (Print Out)
- Pakta Integritas Orang Tua yang sudah ditanda tangani di atas materai 10.000,-
- Pakta Integritas Siswa yang sudah ditanda tangani di atas materai 10.000,-
- Slip Biaya Partisipasi dan Biaya BPP bulan Juli 2024 (cukup menunjukkan bukti pembayaran kepada petugas piket.
- Fotokopi slip pelunasan BPP sampai bulan Juni 2024 (khusus bagi siswa yang berasal dari SD dan SMP Sukma Bangsa Lhokseumawe)
- Surat Keterangan Aktif sebagai siswa kelas VI (enam) bagi calon siswa SMP dan siswa kelas IX (sembilan) bagi calon siswa SMA
- Jika calon siswa tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri.
- Bagi peserta yang “Lulus Cadangan” akan dihubungi oleh panitia jika peserta yang “Lulus Utama” mengundurkan diri atau tidak melakukan daftar ulang pada batas waktu yang ditentukan.