Tata cara daftar ulang setelah dinyatakan lulus sebagai berikut:
- Mengisi formulir daftar ulang pada akun masing-masing Klik disini
- Melakukan pembayaran biaya daftar ulang dengan rincian klik disini
- Melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan
- Periode daftar ulang: tanggal 21 – 25 April 2025
- Berkas yang harus dilampirkan saat daftar ulang sebagai berikut:
- Surat keterangan aktif sebagai siswa kelas VI (enam) bagi calon siswa SMP dan siswa kelas IX (sembilan) bagi calon siswa SMA. (Khusus bagi calon siswa yang berasal dari SD dan SMP Sukma Bangsa Lhokseumawe maka Surat Keterangan Aktif tidak perlu dilampirkan
- Fotokopi kartu NISN, 3 (tiga) lembar
- Fotokopi Akte Kelahiran , 3 (tiga) lembar
- Fotokopi kartu identitas orang tua (KTP) (ayah & ibu, masing-masing 3 lembar)
- Fotokopi kartu keluarga (KK,) 3 lembar
- Foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar (memakai baju putih/baju sekolah dan layar merah)
- Bukti sudah mengisi biodata daftar ulang secara online (diperoleh setelah mengisi formulir daftar ulang di aplikasi PPDB)
- Pakta integritas orang tua (diperoleh setelah mengisi formulir daftar ulang di aplikasi PPDB)
- Pakta integritas siswa (diperoleh setelah mengisi formulir daftar ulang di aplikasi PPDB)
- Fotokopi slip atau bukti pembayaran Biaya Partisipasi Perawatan Fasilitas (BPPF) dan Biaya Partisipasi Pendidikan (BPP) bulan Juli 2025
- Berkas yang sudah lengkap dimasukkan ke dalam map.
- SD: Merah
- SMP: Kuning
- SMA: Biru