Guru dan Literasi Politik
Potensi guru sebagai agen perubahan acap kali terhalang implementasi ketentuan yang diberlakukan cenderung birokratis dan administratif. Di RI, pada satu sisi, pengakuan guru sebagai profesi seperti lainnya (dokter, pengacara, dan akuntan) telah didukung payung hukum UU No 14/2005 tentang Dosen dan Guru. Namun, penerapannya masih menunjukkan kesan, guru hanya pelaksana kehendak otoritas (penguasa) semata dalam hubungan dengan otoritas pendidik. Guru-pendidik belum menjadi seorang yang otonom secara profesi.
Dalam beberapa kasus, guru acap kali harus mengikuti kemauan politik otoritas yang terkadang bertolak belakang dengan hakikat pendidikan. Guru dan pengajar lebih disibukkan hal-hal administratif untuk kepentingan kepangkatan dan insentif atau tuntutan administratif, ketimbang melakukan upaya kreatif pengajaran untuk mengembangkan potensi yang ada dalam peserta didik.
Dalam konteks area politik, guru-pengajar seperti warga bangsa biasa, yaitu berpartisipasi dalam memiliih partai atau wakil rakyat, pimpinan daerah atau pimpinan nasional melalui kegiatan elektoral seperti pilkada, pileg, dan pilpres sebagai manifestasi dari formal politik. Peran guru lebih seperti lumbung dan atau penjual suara. Bahkan, ada kalanya dijadikan alat untuk pencitraan politik oleh satu pihak atau kelompok.
Ada beberapa hal yang memungkinkan terjadinya keadaan seperti ini. pertama, pemahaman umum dalam masyarakat tentang politik, bahwa politik ialah ‘perebutan kekuasaan’. Kedua, pendidikan politik lebih berkaitan formal politik, yakni kontestasi antarparpol untuk memperebutkan kekuasaan. Sementara itu, partisipasi elektoral ialah wujud pendidikan politik formal.
Ketiga, hal subtantif dalam pendidikan politik seperti literasi politik sebagai substansi dari pendidikan politik atau mewujudkan warga bangsa melek politik seakan bukan bidang garap guru-pendidik, yakni bidang garap guru-pendidik ialah literasi dalam konteks baca tulis, teknologi, dan kesadaran menghargai budaya.
Literasi politik
Dalam kontek literasi politik, banyak pertanyaan yang bisa diajukan seperti, apa yang dimaksud dengan literasi politik? Perlu atau haruskah gurupendidik mengambil peran menumbuhkan literasi politik atau membuat warga masyarakat melek politik? Bagaimana menumbuhkan literasi politik? Literasi politik berkaitan kemampuan menentukan atau mengemukakan pilihan politik dan pendapat, pengetahuan hak individu, pengetahuan institusi negara, aturan, dan otonomi dalam kehidupan.
Dalam kontek ini, politik mencakup seluruh aspek kehidupan dan lebih dari sekadar berperan serta dalam formal politik (Madhok, 2005).
Literasi politik mempunyai kaitan setidaknya dua dimensi atau konsep. Pertama, otonomi diri, yaitu kemampuan menentukan pilihan politik, melakukan swa-refleksi terhadap yang dilakukan atau artikulasi diri. Membuat keputusan atau pendapat berkaitan dengan kehidupan dalam masyarakat (Madhok, 2005).
Otonomi merupakan integritas diri, yakni kedaulatan diri (izzah), tidak menjadikan seseorang ‘hamba’ dari orang lain (submissive). Hal-hal ini berkaitan karakteristik hakiki kemanusiaan (Lindley, 1986: 6). Kedua, kebangsaan atau kewargaan, yaitu perhatian dan partisipasi. Mengetahui hak seseorang dan berbagi pendapat terhadap persoalan di lingkungan dan masyarakat luas. Ketiga, pengetahuan yang diperlukan menjadi seorang warga negara yang bertanggung jawab. Hal ini berkaitan pendidikan kewarganegaraan yang demokratis (Madhok, 2005).
Literasi politik dimaksudkan membangun seorang yang melek politik untuk dapat memiiliki pengetahuan tentang; (i) informasi dasar berkaitan dengan kekuasaan, lembaga yang ada dalam masyarakat pada tingkat lokal seperti paguyuban sampai nasional seperti parlemen. (ii) bagaimana berperan aktif memahami isu-isu yang muncul dalam masyarakat dan memberi kontribusi menyelesaikannya, (iii) kebijakankebijakan yang diambil lembaga di tingkat lokal atau lebih tinggi dan penerapannya. (iv) memahami pendapat atau pandangan orang lain dan membuat tindakan berdasarkan kesepakatan masyarakat (partisipatoris).
Seseorang yang melek politik juga diharapkan mempunyai sikap mandiri, toleran, adil, menghargai kebenaran dan alasan atau pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan. Mempunyai keterampilan dalam berkomunikasi dan mengambil peran aktif dalam masyarakat, toleran terhadap pandangan orang lain, dan mampu memikirkan perubahan/perbaikan, serta memiliki strategi yang tepat untuk mengajak orang lain melakukan perbaikan atau perubahan (Crick, 2000:62).
Alhasil, bahwa peran sekolah dan guru-pendidik ialah memfasilitasi peserta didik memjadi orang yang melek politik. Melek politik bukan semata partisipasi dalam praktik formal politik, seperti memberikan suara dalam kegiatan elektoral seperti pilkada, pileg, dan pilpres. Namun, membekali peserta didik dengan pengetahuan, keterampilan, dan penanaman sikap yang diperlukan untuk menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Upaya yang dilakukan merupakan gawe politik secara substantif. Gawe itu untuk menfasilitasi seseorang menjadi orang yang bermanfaat, untuk dirinya dan orang lain. Dalam bahasa agama (Islam) dikenal dengan ungkapan khairun naas anfa’uhum linnas, seorang yang baik atau pilihan ialah orang yang bermanfaat bagi orang lain.
Fuad Fachruddin, Divisi Penjaminan Mutu Pendidikan, Yayasan Sukma