Pentingnya Pemaham HAM, Hak dan Kewajiban Anak
Hak dan kewajiban anak menurut Undang-undang nomor 23 tahun tentang perlindungan anak, akan memberikan wacana bagi dunia pendidikan, orang tua, serta masyarakat. Sebagaimana mendudukkan posisi anak sesuai haknya maka perlu dipahami oleh semua pihak agar hak-hak bagi anak dan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya dapat dipenuhi dan didapat oleh seorang anak. Pengertian anak menurut UUD 35 Tahun 2014 adalah seorang anak berusia 18 tahun. Sementara hak dan kewajiban anak sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 4 UUD perlindungan anak ialah setiap anak berhak untuk dapat hidup tumbuh dan berkembang dan berpastisipasi secara wajar sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan serta dapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dalam satu semester pelajaran PKN semester ini, siswa SD Sukma Bangsa Lhokseumawe kelas IV dan V kedua kelas tersebut sudah masuk materi Hak, Kewajiban dan Tanggung jawab terhadap anak. Materi ini perlu pendalam lebih dalam agar anak-anak paham betul hak-haknya apa saja dan kewajibannya sebagai seorang anak apa yang harus ia lakukan. Sehingga mereka mampu menerapkan dalam kehidupan sehari-hari baik dilingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat.
Agar tercapainya peroses tujuan pembelajaran ini maka sekolah mengundang Guest Teacher yang sangat ahli dibidang penanganan hak perlindungan anak dan perempuan. Beliau bernama Syifaiyah dari lembaga P2TP2A kota Lhokseumawe, beliau sudah banyak melakukan pendampingan konseling terhadap anak-anak korban kekerasan. Dalam kegiatan ini kak Syifa memberikan materi kepada siswa SD SSB Lhokeumawe kelas V Iraq dan V Palestian selama 2 jam. Dalam penyampaiannya beliau focus pada hak dan kewajiban anak. Dikarenakan banyak anak tidak paham hak-hak mereka yang sudah dipenuhi oleh kedua orang tuanya dan kewajiban apa saja yang wajib seorang anak jalankan baik di sekolah, keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini berjalan selama 2 jam. Anak-anak sangat antusias mengikuti kegiatan ini tak sedikit anak yang berani menceritakan pengalaman mereka di sekolah, di rumah, tentang perlakuan kedua orang tua, guru dan teman terhadapnya.
Beliau menjelaskan ada empat hak dasar anak. Hak untuk hidup, hak untuk berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan, hak untuk berpartisipasi. Dan penjelasan tentang kewajiban anak meliputi. Kewajiban terhadap diri sendiri, kewajiban anak terhadap orang tua/keluarga, kewajiban anak terhadap masyarakat. Dengan adanya progam Guest Teacherini sangat membantu, terutama guru yang mengampu pelajaran yang mengenai materi ini. Anak-anak sangat aktif dan antusias mengikuti kegiatan ini dan saya sangat senang bisa kembali diundang kedua kalinya ke Sekolah sukma namun pesertanya ini sangat berbeda yang saya hadapi siswa-siswi SD ujar Aktivis perlindungan anak perempuan tersebut.
Semoga ilmu yag didapatkan anak-anak bisa mereka terapkan dalam kehidupan sehari-hari, semakin bertanggung jawab, jujur dan berbudipekerti yang baik sesuai dengan budaya Sekolah Sukma Bangsa Lhokseumawe.
By : Gunawan, S. Pd. I (Guru SD Sukma Bangsa Lhokseumawe)